Bupati Majalengka Karna Sobahi. (FOTO: ININ NASTAIN)

Dalam peraturan TPP yang tertuang di Keputusan Kementerian Dalam Negeri (KepMenDagRI) Nomor 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap TPP ASN di Lingkunan Pemerintah Daerah, kata dia, disebutkan bahwa TTP diberikan dengan menggunakan beberapa prinsip-prinsip, yakni keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan. 

"Menurut kami, kondisi yang dirasakan saat ini masih jauh dari prinsip yang diamanatkan dalam aturan tersebut. Dalam tatakelola pemerintaahan, RSUD dan PKM merupakan pelaksana urusan wajib pemerintahan bidang kesehatan. Apa iya, kami dihargai lebih rendah daripada teman-teman di OPD. Nanti,i ketika ada audiensi, saya siap menjelaskan mengenai aturan-aturannya," ucap dia.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network