Selain itu, masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dapat meminimalisasi gesekan di masyarakat seusai kontestasi pilkades. Massa pendukung bisa kembali membaur melupakan proses pilkades dan kembali bersama-sama memikirkan pembangunan di desa.
Sementara itu, jika kinerja Kades dinilai masyarakat tidak memuaskan, keluhan itu dapat disampaikan melalui aspirasi yang disampaikan secara langsung oleh masyarakat ke Kementerian Desa. Hal ini bisa diambil langkah tindakan ataupun evaluasi terhadap kinerjanya.
"Kalau ada gesekan akibat pilkades, masyarakat sering terpecah dan gak mau mendukung program kerja kades. Sebaliknya, jika kinerja kades tidak baik, itu juga bisa dilaporkan untuk dievaluasi," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait