Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra saat menjalani sidang perdananya di PN Bandung. (Foto: oKezone/CDB Yudistira)

BANDUNG, iNews.idBupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/2/2019). Terdakwa duduk di kursi pesakitan sebagai penerima suap.

Dalam agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa dijerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

Salah satu‎nya dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon Gatot Rachmanto senilai Rp100 juta. Gatot sudah lebih dahulu divonis bersalah dalam kasus ini dan dipidana penjara 1 tahun dua bulan sebagai pemberi suap.

"Terakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas PUPR Cirebon," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Marwanto.

Dalam promosi jabatan di Pemkab Cirebon, terdakwa juga meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik dengan besaran jumlah yang berbeda.

"Dalam promosi jabatan, terdakwa sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik dengan besaran setingkat eselon IIIA sebesar Rp100 juta, eselon IV Rp50 juta dan untuk jabatan eselon IV Rp25 juta hingga Rp30 juta,” ujarnya.

Jaksa KPK menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dalam dakwaan pertama. Sementara dalam dakwaan kedua, jaksa menerapkan Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network