Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Cirebon, menyusul ditetapkannya Bupati Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum memberikan surat penugasan kepada Sekda Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno untuk menjadi Plh Bupati Cirebon, di Gedung Sate, Bandung, Jumat (26/10/2018).

Uu mengatakan, penugasan tersebut sudah sesuai dengan surat yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat.

Selain itu, lanjut Uu, keputusan serupa dilakukan terhadap kasus sebelumnya dua pekan lalu, yakni pengangkatan Plh Bupati Bekasi menggantikan Bupati Bekasi Neneng Hasanah yang juga ditangkap KPK.


"Jadi sama seperti di Kabupaten Bekasi, pengangkatan Plh bupati dilakukan dengan cepat dan sigap sehingga masyarakat tidak dibimbangkan dalam kepemimpinan di Kabupaten Cirebon," kata Uu.

Rahmat diminta bertugas sebaik mungkin memimpin Kabupaten Cirebon. Uu pun merasa tidak khawatir dengan kemampuan Rahmat karena telah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Cirebon, serta dianggap mengenal daerah dan pemerintahannya.

"Pak sekda termasuk orang dalam, beliau paham birokrasi dan filosofi masyarakat Cirebon. Sekda yang sudah menjadi Plh Bupati harus mampu melaksanakan roda pemerintahan, jangan sampai stagnan," kata dia.

Menurut dia, salah satu tugas terpenting bagi Plh Bupati Cirebon ini adalah penyusunan APBD 2019 dan harapannya apa yang dirangkum dalam Musrenbang harus masuk dalam APBD 2019.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network