Brenton Craig McArthur Abbas Abdullah (lingkaran merah) saat diamankan di Bandara Soetta. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Brenton Craig McArthur Abbas Abdullah (48)) yang meludahi imam Masjid Al-Muhajir, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, mengaku beragama Islam. Pria bule asal Australia itu mualaf.

Belum diketahui sejak kapan dia memeluk agama Islam. Namun, diduga kuat Brenton mualaf saat menikah dengan perempuan warga Pasirluyu, Kota Bandung pada 2008 silam. Pernikahan mereka kandas karena Brenton ternyata pengangguran dan berakhir dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pengakuan tersebut disampaikan Brenton kepada Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

"Yang bersangkutan mengaku (beragama) Islam, mualaf," kata Kapolrestabes Bandung kepada wartawan di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Senin (1/5/2023).

Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, sapai saat ini, Brenton belum mau jujur terkait motif perbuatan tidak terpuji yang dilakukannya terhadap imam masjid, M Basri Anwar. 

Bahkan pelaku Brenton tidak mengaku melontarkan kata-kata tidak pantas dan meludahi wajah M Basri Anwar. 

Walaupun tidak mengaku, Brenton telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. 

Status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa Brenton selama lebih dari 10 jam, meminta keterangan saksi, dan berdasarkan alat bukti rekaman CCTV.

"Sampai sekarag, yang bersangkutan belum mengakuiperbuatannya," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Tersangka Brenton, tutur Kapolrestabes Bandung, telah dua hari mendekam di sel tahanan Makosatreskrim Polrestabes Bandung.

"Sementara kita masih melakukan penahanan di Polrestabes. Nanti kita lihat perkembangan kasusnya. Apakah dilanjutkan ataukah memang ada seperti apa," tutur Kapolrestabes Bandung.

Diketahui, Brenton marah-marah, melontarkan kata-kata tidak pantas dan meludahi M Basri Anwar, imam Masjid Al Muhajir, Bandung, Jumat (28/4/2023) pagi. 

Pria bule yang pernah malakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2009 di Kota Bandung itu, diduga terganggu dengan suara murotal ayat suci Alquran yang diputar pengurus Masjid Al-Muhajir di Kompleks Margahayu Raya, Jalan Jupter, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung tersebut.

Seusai melakukan perbuatan tidak terpuji itu, Brenton pergi. Dia ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Satreskrim Polrestabes Bandung pada Sabtu (29/4/2023) dini hari.

Setelah diperiksa lebih dari 10 jam, akhirnya Brenton McArthur ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Brenton tidak mengakui perbuatannya dan masih menyembunyikan motif marah dan meludahi imam masjid.

Dia disangkakan melanggar Pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network