Garis polisi dipasang di sekitar TKP pembunuhan oleh bule asal Amerika di Desa Raharja, Kota Banjar. (Foto: iNews.id/Acep Muslim)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara motif pelaku dalam kasus ini adalah melampiaskan kekesalannya terhadap korban karena mertua tak membela hubungan pelaku dengan istrinya.

Kini, Satreskrim Polres Banjar tengah melakukan pemeriksaan marathon terhadap sejumlah saksi dan keluarga korban.

"Polisi juga tengah berkoordinasi dengan imigrasi," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 406 tentang Perusakan dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network