Saat kejadian, bus membawa rombongan peziarah asal Balaraja, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pemeriksaan teknis dan olah tempat kejadian perkara (TKP), bus bernopol DK 7307 WA dinyatakan tidak mengalami rem blong.
"Penetapan tersangka sopir bus Ipa Yudin berdasarkan keputusan dari gelar perkara yang dilakukan penyidik Satlantas Polres Ciamis. Ada beberapa alasan kuat yang menyimpulkan penetapan tersangka itu," katanya.
Akibat kelalaiannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2, 2 dan 4 juncto Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait