Yulio Kristian dan Loura Franscilia, majikan kejam yang menyiksa Rohimah, ART asal Garut. (FOTO: ADI HARYANTO)

"Padahal perjanjian awal akan diupah Rp2 juta per bulan. Nominal gaji yang diterima Rohimah setiap bulan berbeda-beda karena dipotong oleh tersangka. Setiap korban melakukan kesalahan, upah dipotong RP100.000," kata Asep Muhidin.

Asep Muhidin menyontohkan kesalahan kerja yang menyebabkan gaji korban dipotong Rp100.000, terlambat mencabut pompa air. Terlambat memasak. "Akibatnya gaji korban tidak akan pernah full (penuh) Rp2 juta seperti yang dijanjikan," ujar Asep Muhidin.

Korban Rohimah, tutur Asep, bekerja di keluarga tersangka Yulio Kristian dan Loura Franscilia yang tinggal di Komplek Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, KBB, melalui bantuan seseorang. 

"Dia terpaksa bekerja sebagai ART demi menghidupi anaknya yang berusia delapan tahun dan keluarga di Garut. Rohimah terpaksa berpisah dengan keluarganya untuk bekerja," tuturnya.

Ternyata, Rohimah bukan hanya tak mendapatkan gaji sesuai perjanjian, tetapi selama bekerja juga disiksa secara keji oleh dua tersangka Yulio Kristian dan Loura Franscilia. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network