Ketua DPD Partai Golkar Jabar Tubagus Ace Hasan Syadzily. (FOTO: ISTIMEWA)

Kang Ace menuturkan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan pemilu ditunda dinilai banyak ahli hukum sebagai putusan yang keliru. 

Hakim dianggap sudah membuat putusan ultrapetita atau putusan atas perkara yang melebihi kewenangan. “Keputusan itu adalah ultra petitum, kita tidak perlu terganggu, terus saja bergerak dan berjuang untuk Pemilu 2024 yang hanya tinggal 332 hari lagi ini,” tutur dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network