Kang Ace menuturkan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan pemilu ditunda dinilai banyak ahli hukum sebagai putusan yang keliru.
Hakim dianggap sudah membuat putusan ultrapetita atau putusan atas perkara yang melebihi kewenangan. “Keputusan itu adalah ultra petitum, kita tidak perlu terganggu, terus saja bergerak dan berjuang untuk Pemilu 2024 yang hanya tinggal 332 hari lagi ini,” tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
caleg golkar caleg Partai Golkar dpd golkar dpd golkar jabar dpd partai golkar jabar DPD I Partai Golkar Jabar golkar ketua dpd golkar jabar ace hasan syadzily
Artikel Terkait