Budi Kadal digotong polisi lantaran kedua kakinya mengalami luka tembak. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

"Korban terluka di leher, pinggang, dan punggung. Akibat luka tersebut, korban M Ikbal Sentana tewas di lokasi kejadian," ujar Jombes Pol Aswin Sipayung. 

Kaopolrestabes Bandung menuturkan, motif pelaku Budi Kadal membunuh baik korban M Ikbal terkait perebutan lahan parkir. 

"Pelaku dan korban saling mengenal. Mereka berteman. Namun mereka cekcok akibat berebut lahan parkir," tutur Kapolrestabes Bandung. 

Akibat perbuatannya, tersangka Budi Kadal dijerat Pasal 351 KUHPidana ayat 3 dan atau 338 KUHPidana. Budi Kadal terancam hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network