Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 30 cm. Golok tersebut ditemukan dibungkus lakban hitam.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Motif sementara karena emosi sesaat saat merasa tidak dihargai oleh korban,” katanya.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Rancaekek. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi juga telah memeriksa dua saksi mata yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait