Kapolrestabes menuturkan, setelah melakukan penusukan dan melihat korban tidak bergerak, pelaku GLH mengambil barang-barang di rumah tersebut, antara lain, sepeda motor, handphone, dan uang tunai Rp900.000.
"Akibat perbuatannya, tersangka GLH disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," tutur Kapolrestabes.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait