Polisi menangkap pelaku pembunuhan sadistis perempuan paruh baya di Kabupaten Bandung. (Foto: iNews)

Kapolrestabes menuturkan, setelah melakukan penusukan dan melihat korban tidak bergerak, pelaku GLH mengambil barang-barang di rumah tersebut, antara lain, sepeda motor, handphone, dan uang tunai Rp900.000.

"Akibat perbuatannya, tersangka GLH disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," tutur Kapolrestabes.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network