Kapolsek Lembursitu AKP Agus Suherman saat melakukan olah TKP di rumah korban yang dirusak terduga pelaku BN. (Foto: iNews/Dharmawan Hadi)

"BN memukul pakai tangan kosong ke muka kakak korban yang membuatnya teriak-teriak. Pelaku takut langsung keluar lagi lalu teman-temannya pulang, namun selang beberapa menit kemudian, satu orang terduga pelaku kembali ke wilayah rumah korban lantaran handphonenya tertinggal," kata Agus.

Saat itulah mereka tertangkap dan terungkap peran masing-masing pelaku. Ketiga teman terduga pelaku saat ini masih berstatus saksi.

Polisi menjerat pelaku BN dengan UU Darurat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dan atau penganiayaan Pasal 351 ayat (1) Jo serta pasal perusakan 406 ayat (1).


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network