(Foto: Ilustrasi)

Setelah itu mereka melanjutkan konvoi ke Blok Pejagan Asem, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. "Di sini, mereka menyerang dua warga menggunakan batu dan airsoft gun," kata Kapolresta Cirebon.

Setelah menerima laporan terkait peristiwa itu, ujar Kombes Pol Syahduddi, personel Tim Khusus Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon bergerak memburu para pelaku yang melarikan diri seusai beraksi.

"Hasilnya, dua pelaku yang berhasil diamankan, yakni YN (18) dan SU (21). Mereka diamankan dari tempat persembunyiannya. Belasan pelaku lain masih dari diburu," ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Selain mengamankan dua tersangka, tutur Kapolresta, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, batu, dan proyektil peluru airsoft gun. "Saat ini kami masih mencari airsoft gun yang digunakan oleh berandalan bermotor ini," tutur Kapolresta Cirebon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka YN dan SU dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network