Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi 1 dari 9 anggota geng motor brutal yang melakukan penganiayaan. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Sembilan anggota geng motor XTC 133 menggelar pesta minuman keras (miras) di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, Kabupaten Bandung. Setelah mabuk, mereka menganiaya seorang warga hingga terluka parah.

Kasus ini terjadi pada Sabtu 9 September 2023 dini hari. Korban lantas melaporkan penganiayaan ke Polresta Bandung pada Minggu 10 September 2023. Petugas Satreskrim Polresta Bandung pun bergerak memburu para pelaku. Kemudian, pada Senin 11 September 2023, polisi berhasil menangkap 9 pelaku. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, aksi para pelaku sempat viral di media sosial (medsos). Sehingga petugas Polresta Bandung intensif melakukan penyelidikan dan para pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 1X24 jam setelah dilaporkan.

"Delapan dari sembilan pelaku yang kami tangkap masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Sedangkan, satu lainnya sudah dewasa," kata Kapolresta Bandung, Selasa (12/9/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, kronologi penganiayaan itu berawal saat sembilan anggota geng motor XTC 133 berkumpul dan mengelar pesta miras. Saat itu, diduga ada seseorang yang menghampiri para pelaku dan melempar botol kosong.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network