Markas Denpom TNI AL Bandung, Jalan Aria Jipang, Kota Bandung. (FOTO: FITRI RACHMAWATI)

Keputusan mutasi terhadap Brigen TNI (Mar) Nuri Andrianis Djatmika tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/818/VII/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

"Surat keputusan tersebut ditetapkan Panglima TNI pada 29 Agustus 2022," bunyi keterangan tertulis dari TNI yang diterima media Jumat (2/9/2022).


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network