Keputusan mutasi terhadap Brigen TNI (Mar) Nuri Andrianis Djatmika tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/818/VII/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
"Surat keputusan tersebut ditetapkan Panglima TNI pada 29 Agustus 2022," bunyi keterangan tertulis dari TNI yang diterima media Jumat (2/9/2022).
Editor : Agus Warsudi
Sesko TNI jenderal andika perkasa panglima tni kota bandung kucing kucing dibunuh kucing disiksa Kucing ditembak mati kucing mati
Artikel Terkait