BANDUNG, iNews.id - Selebgram Lisa Mariana dijemput paksa Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat. Langkah ini diambil lantaran tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Lisa Mariana selanjutnya dibawa ke Gedung Ditressiber Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (4/12/2025).
"Kami tangkap (jemput paksa) Lisa. (Lisa) sudah di sini (Gedung Ditressiber Polda Jabar), lagi diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (4/12/2025).
Dia menyebut Lisa sudah berada di ruang penyidik untuk diperiksa. Namun, meski disebut berstatus tersangka, Lisa tidak dilakukan penahanan.
"Kasus ini memang tidak dilakukan penahanan tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi semua," katanya.
Menurut Kombes Hendra, seluruh unsur penyidikan dalam kasus ini telah terpenuhi. Tetapi dia tidak menjelaskan alasan detail mengapa Lisa tidak ditahan. Hal ini memunculkan pertanyaan dari kuasa hukum Lisa terkait status hukum yang disampaikan ke publik.
Selebgram Lisa Mariana sebelumnya dilaporkan terkait video asusila yang beredar di situs porno berbayar. Dalam video tersebut, Lisa tampak beradegan tak senonoh dengan seorang pria bertato. Pria itu telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 18 November 2025, Lisa sempat hadir untuk dikonfrontasi dengan pria bertato tersebut. Dia datang ke Ditres Siber Polda Jabar sebagai saksi. Namun pernyataan berbeda muncul saat Humas Polda Jabar menyebut Lisa telah menjadi tersangka.
John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa, membantah klaim tersebut. Ia menegaskan kliennya hadir sebagai saksi sesuai surat panggilan yang diterima. Menurutnya, ada kekeliruan informasi yang disampaikan pihak kepolisian.
“Jadi, mungkin ada kekeliruan yang disampaikan humas. Mungkin saat itu spontanitas. Sebab, apa yang disampaikan humas berbeda dengan keterangan Lisa saat BAP,” ujar John Boy di Mapolda Jabar.
John Boy menegaskan bahwa status tersangka seharusnya disampaikan secara resmi melalui surat. Dia menyebut pihaknya telah mengirimkan surat keberatan ke Bidpropam Polda Jabar. Selain itu mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka karena SPDP belum diterbitkan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait