Sekretaris Utama BPIP, Karjono.  (Foto: BPIP)

Meski begitu, Karjono mengingatkan, pers juga dapat menjalankan prinsip norma umum dalam menjalankan perannya. Menurutnya, kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers jangan sampai membuat pers kebablasan.

"Undang-Undang Pers menjamin kebebasan pers. Namun, bukan berarti kebablasan. Kebebasan tersebut harus atas dasar norma dan batas-batas kebenaran dan tidak membalikkan fakta karena kalau membalikkan fakta itu ujung-ujungnya fitnah," katanya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network