Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti dari tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: iNews.id/Dila Nashear)

Pihaknya, lanjut Kusworo, lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap AD penyalur tenaga kerja ilegal ke Timur Tengah. Modus tersangka ini menawarkan lowongan kerja berkedok lembaga resmi.

"Korban (yang tertipu) harus bayar Rp2 juta seusai diberangkatkan. Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kusworo.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network