Polres Sumedang berhasil membongkar jaringan narkoba. Sebanyak 16 tersangka diamankan dalam dua bulan terakhir. (Foto: Istimewa)

Selain narkotika, polisi juga menyita 16 unit ponsel, timbangan digital, plastik klip, gunting serta uang tunai sebesar Rp538.000.

Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda tergantung jenis barang bukti. Kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman seumur hidup atau 5–20 tahun penjara plus denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.

Kasus obat-obatan dijerat Pasal 435 / 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 56 KUHP. Kapolres menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network