"Dengan ini, bahwa, bom bunuh diri ini adalah ciri terorisme yang harus kita kecam bersama, yang dilakukan atas nama agama. Sehingga dengan demikian, ini (bom bunuh diri) adalah perbuatan biadab yang tidak boleh diikuti oleh siapapun. Mudah-mudahan ini tidak menjadi teror yang mengakibatkan negara Indonesia menjadi tidak aman," kata KH Dedem.
Editor : Agus Warsudi
bom bunuh diri fatwa haram bom bunuh diri korban bom bunuh diri ledakan bom bunuh diri pelaku bom bunuh diri serangan bom bunuh diri bom gereja katedral gereja katedral katedral kabupaten bandung
Artikel Terkait