KARAWANG, iNews.id – Seusai liburan Natal 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) Karawang diingatkan agar kembali masuk kerja, besok, Senin (28/12/2020). Jika kedapatan ada ASN mangkir, Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan memberikan sanksi tegas.
Sebelumya ASN sudah dilarang untuk mengajukan cuti kerja saat musim libur Natal. Mereka harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19.
"Pastinya akan kita berikan sanksi jika ada ASN yang bolos kerja setelah libur Nataru ini. Sanksi yang diberikan tergantung dampaknya terhadap unit kerja atau instansi," kata Kepala BKPSDM, Asep Aang Rakhmatullah, Minggu (27/12/20).
Menurut Aang, sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Hukuman Disiplin bagi PNS, para ASN wajib menaati segala aturan perundang-undangan. Bolos kerja merupakan pelanggaran terhadap aturan tersebut.
"Kecuali dia tidak masuk kerja karena alasan tertentu seperti sakit misalnya dapat dipertimbangkan," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait