BANDUNG, iNews.id - MR dan MF, pria yang berdomisili di Kota Palembang, Sumatera Selatan diringkus penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar. Gegaranya, MR diduga mencuri identitas dan uang miliaran rupiah milik Koperasi Simpan Pinjam Sinar Merak Santoso (Kospin SMS).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, kasus ini dibongkar penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial MR dan MF. Mereka diduga mencuri identitas anggota Kospin SMS. Dengan identitas anggota koperasi itu, kedua pelaku membobol dana miliaran.
"Total kerugian (dana milik Kospin SMS yang dibobol) miliaran rupiah. Namun yang baru berhasil didatakan Rp316 juta dari satu laporan polisi," kata Dirditreskrimsus Polda Jabar dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).
Kombes Pol Arief menyatakan, pengusutan kasus ini berawal dari laporan polisi ke Polda Jabar. Tim Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk ada penjualan nomor rekening di salah satu marketplace kepada seseorang pemilik akun Facebook Zain Al Fatihah.
Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) di Palembang. "Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan didapatkan alamat tersangka di Palembang, Sumatera Selatan," ujar Kombes Pol Arief Rachman.
Penyidik, tutur Dirditreskrimsus Polda Jabar, mendatangi rumah terduga pelaku dan menangkap MR. Dari hasil interogasi, tersangka MR mengaku telah melakukan aktivasi aplikasi koperasi simpan pinjam tersebut dengan mengatasnamakan anggota koperasi.
Dalam beraksi, tersangka MR dibantu oleh pelaku MF. "Saudara (tersangka) MR melakukan percobaan aktivasi aplikasi KOSPIN SMS (Koperasi Simpan Pinjam Sinar Merak Santoso) E-Channel sebanyak tujuh kali. Namun dana yang berhasil dialihkan sebanyak lima akun (anggota koperasi)," tutur Dirditreskrimsus Polda Jabar.
Saat ini, kata Kombes Pol Arief Rachman, penyidik Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar masih mengembangkan penyelidikan atas perkara ini. Kedua pelaku, MR dan MF sudah dijebloskan ke tahanan Mapolda Jabar. "Nanti diadakan press release resmi di Mapolda Jabar," ucap Kombes Pol Arief Rachman.
Editor : Agus Warsudi
koperasi simpan pinjam penipuan koperasi simpan pinjam kospin Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar mapolda jabar kota palembang sumatera selatan kasus pembobolan rekening pembobolan
Artikel Terkait