Masyarakat juga mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya P4GN. Di antaranya, masyarakat dapat mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika kepada penegak hukum atau BNN, termasuk membantu rehabilitasi bagi para pencandu narkoba.
"Karena itu, P4GN hadir bukan saja menjadi tanggung jawab BNN, tetapi kita bersama. Terutama, seluruh para kepala daerah, mulai gubernur sampai ke paling bawah, kepala desa dan lurah wajib melaksanakan P4GN, seperti yang telah tertuang dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2019," ujar AKBP Deni Yus Danial.
Melalui kegiatan ini, tutur Kepala BNN Kota Bandung, para peserta diharapkan mendapatkan pemahaman dan pengetahun mengenai penting hadirnya P4GN di tengah-tengah masyarakat, guna mewujudkan KOTAN, menuju Kota Bandung dan Indonesia Bersinar.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung BNN Kota Bandung bahaya narkoba penyalahgunaan narkoba P4GN kampung bersinar KampunG Tangguh Bersinar
Artikel Terkait