Biodata Habib Bahar bin Smith di laman Wikipedia telah diubah oleh orang tak bertanggung jawab. (Foto: tangakapan layar)

Diketahui, pascabebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Habib Bahar bin Smith kembali dilaporkan dilaporkan ke polisi. Kali ini laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar diterima oleh Polda Metro Jaya. Selain Habib Bahar, pelapor juga melaporkan Egi Sudjana terkait ujaran kebencian. 

Laporan pertama dilayangkan pada 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6146/XI1/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kemudian laporan kedua pada 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XIN/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Bahar dituduh melanggar Pasal Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network