Vaksin Covid-19 dari Sinovac. (Foto: SINDO)

Kerjasa sama ini dalam penyediaan fasilitas pembiayaan berbasis Syariah kepada Bio Farma atas peran sentralnya dalam penanggulangan Covid-19 melalui pengadaan vaksin.

Menurut dia, jumlah produsen vaksin Covid-19 di dunia sangat terbatas. Sedangkan permintaan vaksin Covid-19, melebihi persediaannya. Karena itu, diperlukan suplai vaksin dari berbagai sumber. 

"Indonesia, untuk pengadaan vaksin Covid-19, diberikan kepada Bio Farma yang didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)," ujarnya.

Bambang menuturkan, dari Permenkes tersebut vaksin Covid-19 akan didapat dari hasil produksi PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc, BioNTech and Sinovac Life Sciences Co Ltd, dan Novavax. 

"Distribusinya akan dilaksanakan oleh Holding BUMN Farmasi, seperti Bio Farma, Kimia Farma dan Indofarma," tutur Bambang. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network