Petugas saat melakukan aktivitas di fasilitas produksi Bio Farma. (Foto: Istimewa) 

TKDN ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah, untuk menguatkan struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor. Bagi industri farmasi, dasar hukum dan ketentuan komponen TKDN, berdasarkan pada Instruksi Presiden No 6 tahun 2016  Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan dan Peraturan Menteri Perindustrian No 16 tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Farmasi.

Diharapkan, dengan tingginya komponen dalam negeri untuk vaksin Covid-19 Indonesia ini, memberi arti bahwa bangsa Indonesia mampu dan memiliki kompetensi yang tidak kalah dengan negara maju dalam pembuatan vaksin Covid-19. Bahkan Indonesia akan menjadi negara ke-6 di dunia yang mampu memproduksi sendiri vaksin Covid-19. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network