Kanwil DJP Jabar II bersama Korwas Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke JPU Kejari Kabupaten Bekasi. (Foto: Kanwil DJP Jabar II)

"Tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya," ujarnya, Jumat (6/9/2024).

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Polri dan Kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

"Penegakan hukum yang tegas pada kasus ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect atau daya getar bagi wajib pajak lain yang memiliki niat serupa," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network