Hell Guard Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia menuturkan, informasi dan pemberitaan tersebut kabur dan menyesatkan. Sebab, Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia telah mengantongi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0005923.AH.01.07 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM BIKERS BROTHERHOOD 1% MC INDONESIA dan mengenai kepemilikan logo atau merek dengan kelas 41 yang diperuntukan bagi nama organisasi atau perkumpulan.
Bahkan, tutur dia, hak kepemilikan logo atau merek ini telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan nomor 26/Pdt.SUS-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.PstTahun 2019.
Artinya badan hukum perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia lah yang berhak menggunakan nama dan logo sesuai kelas merek 41 yang dimiliki.
"Atribut yang kami pakai itu telah sah secara hukum dan eksklusif milik perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia sebagaimana telah terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham,” tutur Hell Guard Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia.
Fredy Larocka mengatakan, Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia merupakan perkumpulan atau organisasi pencinta motor yang kegiatannya adalah berbentuk sosial berkontribusi untuk masyarakat sesuai program “Bakti Untuk Negeri”. Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia akan selalu tegak berdiri bersama-sama sebagai satu persen masyarakat Indonesia.
“Kami harap seluruh keluarga besar Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia tidak terpengaruh oleh berita-berita yang beredar di beberapa sosial media belakangan ini dan berpesan agar semua anggota tetap menjaga kondusivitas, berpegang kepada lima azas Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia,” ucap Fredy.
Editor : Agus Warsudi
Bikers Brotherhood bikers brotherhood 1% bikers brotherhood 1% mc indonesia Bikers Brotherhood mc kota bandung mahkamah agung putusan ma
Artikel Terkait