Dua anak di Dago Kota Bandung diperkosa ayah tiri selama enam tahun, dari 2017 hingga Januari 2023. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Kedua, Pasal 81 Jo 76 D UURI No 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar," tutur Kapolrestabes Bandung. 

Sementara itu, pelaku MRS mengatakan, dendam dan sakit hati terhadap istri sehingga nekat menggagahi dua putri tirinya yang masih di bawah umur tersebut. "Saya sakit hati dengan istri," kilah MRS.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network