"Kedua, Pasal 81 Jo 76 D UURI No 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar," tutur Kapolrestabes Bandung.
Sementara itu, pelaku MRS mengatakan, dendam dan sakit hati terhadap istri sehingga nekat menggagahi dua putri tirinya yang masih di bawah umur tersebut. "Saya sakit hati dengan istri," kilah MRS.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kota bandung kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak
Artikel Terkait