Setelah kartu ATM masuk dan pada saat korban memasukan PIN ATM, pelaku di belakang korban mengamati nomor PIN korban. Setelah itu pelaku kemudian kabur dan mencari ATM untuk menguras uang di kartu ATM korban. "Jadi pelaku modusnya menggunakan tusuk gigi. Trik tersebut dipelajari oleh RF saat dirinya berada di dalam penjara," kata Luthfi.
Ketujuh pelaku ini berhasil diringkus di beberapa tempat di antaranya di Tangerang, Soreang, dan Kota Bandung. Komplotan ini memiliki peran masing-masing, RF sebagai kapten yang menentukan titik ATM. Sementara beberapa pelaku lagi menyiapkan kartu ATM yang sudah dimodifikasi. Sementara pelaku lainnya menentukan dan memata-matai korban yang akan menuju mesin ATM.
"Selain yang sudah ditangkap ada empat pelaku lagi yang sudah kami tetapkan DPO dan sedang dalam pengejaran. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait