Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin. (Foto: MPI/Adi Haryanto)

Menurutnya, panitia kegiatan yang mengundang banyak massa wajib menyampaikan pemberitahuan pada Satgas Covid-19 tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Ini dikarenakan saat ini masih kondisi pandemi dan KBB sedang menerapkan PPKM Level 2. 

Nantinya, jika tidak ada laporan yang disampaikan panitia pada Satgas Covid-19 namun kegiatan tetap berlangsung, maka pihaknya bakal melihat kondisi di lapangan terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Laporannya ke Satgas Covid-19 tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Kalau Satpol PP terkait pengawasan, apalagi itu berkaitan dengan berkumpulnya orang banyak," ujarnya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network