Petugas PT KAI Daop 2 Bandung membongkar rumah yang berdiri di atas lahan milik PT KAI. (Foto: ISTIMEWA)

Warga, ujar Kuswardoyo, paham bangunan rumah mereka berdiri di lahan milik PT KAI. "Mereka sudah paham. Memang ini lahan PT KAI, ada yang kami bantu menggotong (perabotan). Ada yang sendiri. Kami siapkan truk untuk mereka mau ke mana pindahkan barang-barangnya," ujarnya.

Terkait gugatan warga, Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung menuturkan, silakan untuk dilanjutkan. Sebab, proses gugatan tidak menjadi penghalang untuk penertiban. 

"Terkait gugatan itu ceritanya beda lagi. Kami selalu membuka kesempatan kepada siapa saja yang merasa memiliki hak. Silakan kalau mereka mau melakukan gugatan. Itu masih berjalan silakan saja tidak menjadi masalah," tutur Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung.

Sementara itu, Tarid Ferdiana, kuasa hukum warga, mengatakan, PT KAI bersikap arogan dengan tetap melakukan penertiban bangunan rumah milik warga yang saat ini sedang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

"Gugatan masih berlanjut, ini sudah sikap arogansi dari KAI, mereka sudah tau kalau ini sedang dalam gugatan, tapi tetap dilakukan pembongkaran paksa seperti ini," kata Tarid Ferdiana. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network