"Hasil dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah merencanakan memperkosa saat korban sedang sendirian di rumah," ujar AKBP Ardiyaningsih.
Dalam melancarkan aksinya, tutur Kapolres, pelaku YM menganiaya korban hingga pingsan. Setelah itu pelaku leluasa memperkosa korban yang merupakan siswi di salah satu sekolah luar biasa (SLB) di Kota Banjar ini. "Saya kini korban tengah mengandung janin bayi 4 bulan," tutur Kapolres.
AKBP Ardyaningsih mengatakan, pelaku YM dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka YM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Editor : Agus Warsudi
dugaan pemerkosaan kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan remaja pemerkosaan gadis kota banjar polres banjar
Artikel Terkait