Ini tampang YM, pemulung yang menganiaya dan memperkosa gadis disabilitas di Kota Banjar. (Foto: iNews/Acep Muslim)

"Hasil dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah merencanakan memperkosa saat korban sedang sendirian di rumah," ujar AKBP Ardiyaningsih.

Dalam melancarkan aksinya, tutur Kapolres, pelaku YM menganiaya korban hingga pingsan. Setelah itu pelaku leluasa memperkosa korban yang merupakan siswi di salah satu sekolah luar biasa (SLB) di Kota Banjar ini. "Saya kini korban tengah mengandung janin bayi 4 bulan," tutur Kapolres.

AKBP Ardyaningsih mengatakan, pelaku YM dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka YM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network