Satreskrim Polrestabes Bandung saat ekspose kasus bentrokan dua ormas GRIB dan PP di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Bara. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan lima tersangka dalam bentrokan dua organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) dan Pemuda Pancasila (PP) di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Bara. Para tersangka melakukan penganiayaan dan perusakan Kantor MPW Pemuda Pancasila Jabar.

Identitas kelima tersangka bentrok ormas berinisial FJ alias Panglima, OS, ZMA, SAS dan GS. Kelimanya merupakan anggota GRIB Jaya. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, lima tersangka tersebut ditangkap setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan intensif dan memeriksa sejumlah saksi.

"Penyidik Polrestabes Bandung menangkap lima terduga pelaku penyerangan pada hari ini (Kamis 16 Januari 2025) sekitar pukul 01.00 dini hari. Beberapa saksi termasuk korban yang melaporkan kejadian perusakan telah dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolrestabes Bandung, Kamis (16/1/2024) malam.

Kombes Jules mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa penyerangan itu. FJ alias Panglima mengaku membawa golok dan membacok korban yang mengenakan baju putih atau saksi pelapor,

Tersangka OS melemparkan bongkahan semen ke mobil dan melempar parang ke dalam Kantor PP Jabar. Terduga pelaku ZMA merusak mobil dengan balok dan membacok punggung seseorang dengan samurai.

Kemudian, tersangka SAS merusak kaca ruang Kantor MPW Pemuda Pancasila Jabar dengan celurit dan melempar batu. Sedangkan tersangka GS melempar kaca dengan balok.

"Sejumlah barang bukti termasuk rekaman CCTV telah diamankan penyidik. Satu batang bambu, satu bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golok. Kemudian ranting kayu dan kendaran roda empat (mobil)," katanya.

Kabid Humas menuturkan, penyidik masih mendalami motif pasti dari penyerangan yang dilakukan anggota ormas GRIB Jaya ke Kantor MPW Pemuda Pancasila Jabar, Jalan BKR pada Rabu (15/1/2024).

"Sejauh ini, motif penyerangan masih dilakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung," ucapnya.

Kombes Jules mengatakan, lima terduga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara.

"Kepolisian mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas di Kota Bandung. Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing isu-isu yang belum jelas kebenarannya," ucap Kombes Jules.

"Polrestabes Bandung dan Polda Jabar akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dan kekerasan, baik individu maupun kelompok masyarakat," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, dua kelompok ormas bentrok di Jalan BKR, Kota Bandung, Rabu (15/1/2025). Akibat kejadian itu, Kantor Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Jawa Barat di Jalan BKR, Kota Bandung, dua mobil dan satu motor rusak.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network