Posko pengaduan kasus warga mendadak punya utang di PT PNM kosong. (FOTO: iNews/II SOLIHIN)

Karena itu, ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha, polisi pun belum bisa memastikan nilai kerugian dalam kasus ini. Petugas juga belum memeriksa korban dan saksi sebab belun ada laporan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
 
Walupun begitu, ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha, Polres Garut terus melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan dari PT PNM dan para korban guna mengetahui perkembangan dari kasus ini.

"Kami sebatas berkoordinasi, meminta PT PNM tetap menjaga kondusivitasi di masyarakat. Saat ini, dari total 407 warga, 358 di antaranya terverifikasi tidak memiliki utang di PT PNM. Sisanya, 49 orang lagi yang masih diverifikasi," ujar AKBP Rohmad Yonky Dilatha.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network