Karena itu, ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha, polisi pun belum bisa memastikan nilai kerugian dalam kasus ini. Petugas juga belum memeriksa korban dan saksi sebab belun ada laporan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Walupun begitu, ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha, Polres Garut terus melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan dari PT PNM dan para korban guna mengetahui perkembangan dari kasus ini.
"Kami sebatas berkoordinasi, meminta PT PNM tetap menjaga kondusivitasi di masyarakat. Saat ini, dari total 407 warga, 358 di antaranya terverifikasi tidak memiliki utang di PT PNM. Sisanya, 49 orang lagi yang masih diverifikasi," ujar AKBP Rohmad Yonky Dilatha.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut berutang bayar utang ditagih utang terlilit utang
Artikel Terkait