BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga kini belum memiliki Perda Ramah Perempuan dan Layak Anak (RPLA). Hal itu yang menjadi kendala KBB dalam penilaian kabupaten layak anak tingkat madya.
"Sampai sekarang KBB belum punya Perda Ramah Perempuan dan Layak Anak karena masih dalam bentuk raperda yang dibahas di DPRD," kata Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB Euis Siti Jamilah, Kamis (22/4/2021).
Dia mengemukakan, awalnya raperda yang diusulkan adalah Raperda Layak Anak. Namun ada masukan dari pusat bahwa harus ada perubahan menjadi Perda Ramah Perempuan dan Layak Anak. Sehingga hal itu harus dikomunikasikan ke bagian hukum sebelum diketok palu jadi perda.
Sejauh ini, kata Euis, KBB sudah mendapatkan predikat pratama sebagai Kabupaten Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Penghargaan itu diperoleh dalam tiga tahun berturut-turut, sehingga semestinya KBB naik ke tingkat Madya.
"Seharusnya KBB sudah naik tingkat dari Pratama menjadi Madya. Tapi saat dikonfirmasi Deputi Kementerian syarat peraturannya harus sudah dalam bentuk perda tidak cukup hanya oleh perbup," ujarnya.
Menurut Euis, beberapa indikator yang menjadikan KBB kembali meraih predikat Pratama Kabupaten Layak Anak yakni ketersediaan sekolah ramah anak hingga fasilitas umum yang ramah dan layak untuk anak. Kemudian kesehatan ramah anak di Puskesmas yang tidak disatukan dengan orang dewasa, dan ada ruang bermain ramah anaknya.
"Kami berharap Perda Ramah Perempuan dan Layak Anak bisa segera rampung, termasuk penguatan di masyarakat soal fasilitas dan sarana prasarana yang ramah anak," tutur Euis.
Editor : Agus Warsudi
perundungan anak bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat pemkab bandung barat kota layak anak
Artikel Terkait