Berdasarkan penyidikan, pelaku diketahui melakukan aksinya di berbagai daerah dan total sudah 13 mesin ATM yang digasak. Selain di Cimahi, ada juga di Kota Bandung, Tasikmalaya, dan daerah lainnya. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti seperti HP, alat pencongkel khusus, dan satu unit mobil Suzuki APV.
"Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ucapnya.
Sementara salah seorang pelaku Muryadin mengaku, belajar cara membongkar mesin ATM dari YouTube. Pada saat beraksi biasanya bisa mendapatkan uang Rp1 juta dan hasilnya dibagi-bagi dengan rekannya.
"Saya belajar dari YouTube, biasanya suka dapat Rp1 juta sekali beraksi," katanya singkat.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait