TASIKMALAYA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat secara resmi memberhentikan KH Ate Mushodiq dari jabatannya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya. Pemberhentian ini sebagai imbas dari kehadirannya dalam acara syukuran Pondok Pesantren Mahad Al Zaytun beberapa waktu lalu.
Kekosongan kursi Ketua MUI Kota Tasikmalaya akan diisi oleh Plt KH Asep Abdullah yang memimpin hingga Oktober 2023.
Ketua MUI Jabar KH Rachmat Syafei mengaku telah menerima surat keputusan dari Pemprov Jabar tentang pemberhentian KH Ate Mushodiq sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya. Surat keputusan yang dikeluarkan oleh MUI Jabar sebagai pihak yang memberhentikan dan akan ditembuskan ke MUI pusat.
Pemberhentian tersebut berdasarkan rekomendasi MUI Kota Tasikmalaya. Adapun yang mendasari pemberhentian Ketua MUI Tasikmalaya salah satunya KH Ate Mushodiq pernah mengatakan MUI pusat tidak bertabayun dalam memberikan fatwa sesat ke pada Al Zaytun.
Selain itu, Ketua MUI Kota Tasikmalaya juga sempat mengahadiri acara di Ponpes Al Zaytun Kabupaten Indramayu. Kehadiran KH Ate Mushodiq di Ponpes Al Zaytun dikecam oleh para ulama di Tasikmalaya.
"MUI menyikapi berberapa pemberitaan tentang KH Ate Ketua Kota Tasikmalaya. Dan setelah klrifikasi dengan Kyai Ate, kami berkesimpulan beliau sudah keluar dari aturan rumah tangga MUI. Beliau memiliki sikap tidak sejalan dengan adanya pernyataan-pernyataan seperti MUI tidak tabayun dengan Panji Gumilang," kata KH Rahmat.
MUI Kota Tasikmalaya sebelumnya mengeluarkan rekomendasi agar KH Ate Mushodiq diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya pada 1 Agustus 2023. Rekomendasi MUI tersebut berkaitan dengan ucapannya dalam kegiatan syukuran ke-77 tahun Al Zaytun yang dipublikasikan lewat akun YouTube Al Zaytun official pada Ahad 30 Juli 2023.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait