AB digelandang ke Mapolsek Cibeber, Cianjur, seusai aksi bejatnya mencabuli anak tiri terbongkar. (Foto: iNews.id/Mochamad Andi Ichsyan) 

Sementara itu, kondisi korban dan anak yang baru dilahirkannya saat ini dalam keadaan sehat dan normal. Rencananya petugas kepolisian akan memberikan pendamping pisikologis terhadap korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network