Polisi menahan tersangka pencabulan santriwati di Kabupaten Kuningan. Tersangka merupakan pimpinan pondok pesantren ilegal. (Foto: iNews)

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kuningan, Ahmad Handiman Romdony mengatakan, jajarannya telah mendatangi lokasi kejadian terkait kasus pencabulan yang dilakukan tersangka AK.

“Dari hasil investigasi, kami pastikan bahwa pondok pesantren Riyadul Awawil An Nawawi tidak memiliki izin dalam mendirikan dan beraktivitas pondok pesantren alias illegal,” ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network