Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 dan Pasal 417 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 dan Pasal 417 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait