Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengataka para korban ini rata-rata masih berusia 11 dan 12 tahun. Pelaku EM diduga melakukan pencabulan dengan cara menyentuh bagian sensitif korban.
EM dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait