"Dari hasil keterangan yang disampaikan orang tua korban, saat ini korban mengalami trauma, akibat ulah terduga pelaku," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku H disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kasus ini sudah dalam penanganan Unit PPA Polres Pandeglang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait