Ilustrasi pencabulan anak di Pandeglang, Banten. (Foto: Ist)

"Dari hasil keterangan yang disampaikan orang tua korban, saat ini korban mengalami trauma, akibat ulah terduga pelaku," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku H disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kasus ini sudah dalam penanganan Unit PPA Polres Pandeglang.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network