Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat ekspose kasus guru ngaji perkosa santriwati berulang kali. (Foto: Ist)

"Janji manis untuk menikahi korban menjadi dalih busuk NHN dalam melancarkan aksinya. Awalnya korban menolak, namun bujuk rayu dan janji palsu membuat korban MK akhirnya luluh," tutur Kapolres.

AKBP Akmal mengatakan, tersangka NHN dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," ucap AKBP Akmal.

Kapolres menyatakan, terkait video dan foto yang diduga terkait dengan kasus ini dan sempat beredar di media sosial, penyidik Satreskrim Polres Ciamis tengah melakukan penelusuran.

"Tersangka NHN mengaku foto dan video itu dokumentasi pribadi, namun kami akan menyelidiki lebih lanjut isi ponsel tersangka," ujar Kapolres.

Penyidikan atas kasus ini, tutur AKBP Akmal, akan terus dikembangkan untuk menggali kemungkinan korban lainnya dan menuntaskan seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh NHN.

"Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya predator anak yang bisa bersembunyi di mana saja. Bahkan di tempat yang seharusnya menjadi lingkungan aman untuk belajar dan berkembang," tutur AKBP Akmal.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network