Kompol Anton menyatakan, pelaku mengaku lebih dari 10 kali mencabuli korban karena terpengaruh video mesum yang kerap dilihatnya melalui telepon seluler (ponsel). "Tersangka Muslik melakukan aksi bejatnya di rumahnya dan tempat tinggal korban dengan iming-imingi uang Rp2.000," ujar Kompol Anton.
Saat ini, tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon, korban menjalani perawatan medis dan psikiater. Korban mengalami trauma berat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Muslik disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dan KUHPidana tentang tindak pidana pencabulan.
"Tersangka Muslik terancam hukuman minimal 15 tahun dan maksimal penjara seumur hidup," tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan pencabulan anak pencabulan kabupaten cirebon polresta cirebon
Artikel Terkait