Muslik, tersangka pencabulan diperiksa petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

Kompol Anton menyatakan, pelaku mengaku lebih dari 10 kali mencabuli korban karena terpengaruh video mesum yang kerap dilihatnya melalui telepon seluler (ponsel). "Tersangka Muslik melakukan aksi bejatnya di rumahnya dan tempat tinggal korban dengan iming-imingi uang Rp2.000," ujar Kompol Anton. 

Saat ini, tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon, korban menjalani perawatan medis dan psikiater. Korban mengalami trauma berat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Muslik disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dan KUHPidana tentang tindak pidana pencabulan. 

"Tersangka Muslik terancam hukuman minimal 15 tahun dan maksimal penjara seumur hidup," tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network