Ayah yang mencabuli anak kandung karena tak puas dengan istri di Sukabumi, Jawa Barat. (Foto: iNews/Budi Setiawan)

Saat konferensi pers di Polres Sukabumi Kota, pelaku TS mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku tidak dilayani dengan puas oleh istrinya sehingga melampiaskan kepada ananya.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network