Dua kakek di Kuningan tega mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun hingga belasan kali. (Foto: Ilustrasi)

Namun tak disangka, di balik aksi sosialnya itu ada rencana bejat dengan menjadikan korban sebagai pelampiasan nafsu birahinya.

"Di saat situasi sedang sepi, korban pun dicabuli keduanya di sebuah saung," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, Rabu (6/7/2022). 

Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma dan harus segera ditangani agar sisi psikologisnya kembali pulih.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pencabulan ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network