Sudirman alias Jagur terduduk di atas kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (2/5/2023). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Selain perlengkapan mencuri mulai dari berbagai jenis senjata tajam, tambang, timbangan, lampu, hingga sepatu bota, Polisi juga mengamankan barang bukti kasus pencurian lain berupa tiga unit televisi, dua unit setrika, satu kunci roda dan satu pahat. 

Bersama kawanannya yang terdiri dari Amud alias Uwo, Yayat Uloh, Dawan alias Aki, Jajang Saripudin, Imron, dan Abdal, Sudirman alias Jagur dijerat polisi oleh pasal yang mengatur perihal pencurian dengan pemberatan. 

Untuk pencurian hewan, kawanan ini dijerat Pasal 363 Ayat 1e Dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan terkait pencurian toko elektronik, mereka dijerat Pasal 363 Ayat 3e, 4e, Dan 5e KUHP, dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network