Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Kabupaten Indramayu segera dilimpahkan ke kejaksaan. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, sedangkan peran dari tersangka BDR selaku pihak swasta penyedia, diketahui bekerja sama dengan tersangka CY untuk mengkondisikan pengadaan masker berjalan sebelum ditetapkannya rekomendasi pengadaan dari Gugus Tugas Covid-19 Indramayu.

"BDR juga berperan sebagai penyedia yang meminjam perusahaan orang lain dalam kontrak pengadaan masker, tersangka juga memberikan uang atau hadiah kepada PPK sebesar Rp750 juta. Tersangka BDR ini menerima uang hasil korupsi sebesar Rp4.655.000.000," ujarnya.

Sedangkan, tambah Kapolres, tersangka PTR berperan sebagai direktur perusahaan yang dipinjam bendera. Tersangka meminjamkan bendera perusahaannya kepada tersangka BDR untuk memuluskan tindak pidana korupsi.

"Tersangka PTR juga memalsukan dokumen kewajaran harga," ucapnya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network